Putusan hukum terhadap Susno Duadji jangan dimultitafsir

menteri koordinator jenis politik, hukum, dan keamanan, djoko suyanto, membayar seluruh pihak tak beragam menafsirkan putusan hukum atas bekas kepala badan reserse kriminal kepolisian indonesia, komisaris jenderal polisi susno duadji.

semua bagian harus menjunjung tinggi keputusan mahkamah agung serta mahkamah konstitusi. tidak boleh banyak interpretasi lain mengenai penegakan hukum pada negara ini, tutur suyanto, di keterangan resmi yang diterima, di jakarta, kamis.

sebelumnya, tim eksekutor daripada kejaksaan tinggi dki jakarta serta kejaksaan negeri jakarta selatan, rabu (24/4), berencana mengeksekusi duadji dari rumahnya, dalam kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari susno duadji hingga kuasa hukumnya dan serta ketua majelis syuro partai bulan bintang, yusril mahendra, mendatangi rumahnya juga duadji dibawa ke mapolda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda Jabar hingga kamis dini hari, tim jaksa eksekutor berupaya tetap mengeksekusi duadji tapi upaya itu tetap gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor menimbulkan mapolda Jawa Barat, kamis dini hari, pukul 00.15 wib. kejaksaan tetap ingin melakukan eksekusi pada duadji sebab hal itu sesuai melalui perintah undang-undang.

duadji didakwa pada jumlah korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari (sal) dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

dia menyalahgunakan wewenang, ketika menangani persentasi pt sal dengan menerima kejutan rp500 juta supaya mempercepat penyidikan jumlah itu. duadji terbukti mengurangi rp4.208.898.749 yang adalah dana pengamanan pilkada jawa barat ketika menjabat kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.