KPK periksa empat tersangka perijinan TPBU Bogor

komisi pemberantasan korupsi (kpk) tinggal memeriksa empat tersangka dugaan pemberian kejutan serta janji mengenai pembelian juga perizinan tanah untuk web pemakaman bukan umum (tpbu) pada desa antajaya, kabupaten bogor.

empat tersangka itu adalah uj (usep jumeno), lws (listo welly sabu), ss (sentot susilo), juga id (iyus djuher).

mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tiap-tiap tersangka, papar tutur kabag pemberitaan dan info kpk priharsa nugraha selama jakarta, rabu.

tersangka iyus diketahui sebagai ketua dprd kabupaten bogor, sedangkan usep adalah pegawai pemkab bogor, listo welly tercatat dijadikan pegawai honorer di pemkab bogor, tetapi sentot adalah direktur pt garindo perkasa.

Informasi Lainnya:

kpk dan menetapkan nana supriatna sebagai tersangka. kpk memutuskan kelimanya untuk tersangka dalam kamis (17/4).

iyus dan berasal daripada fraksi partai demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b atau pasal 5 ayat 2 serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp tentang pegawai negeri serta penyelenggara negara dan melayani hadiah ataupun janji mengenai kewajibannya.

ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut merupakan 4-20 tahun dan pidana denda rp200 juta - rp1 miliar.

sementara itu usep serta listo well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b ataupun pasal 5 ayat 2 serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah merupakan uu no. 20/2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

elanjutnya, tersangka lain yaitu nana supriatna serta sentot susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 serta pasal 13 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu no. 20/2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda rp50 juta - rp250 juta perihal orang yang memberi ataupun menjanjikan suatu barang pada pegawai negeri serta penyelenggara negara yang bertentangan melalui kewajibannya.