DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak adanya badan pengawas pemilu (bawaslu) yang dilantik bawaslu pusat karena rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang tentang kekhususan aceh.

kami tetap menolak adanya bawaslu aceh versi bawaslu pusat sebab pembentukannya tidak pas melalui uu nomor 11 tahun 2006 mengenai pemerintahan aceh atau uupa, kata wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri selama banda aceh, selasa.

sebelumnya, tutur dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh yang dilantik itu merupakan rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh juga pernah mengerjakan perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu itu.

terkait kehadiran bawaslu aceh itu, nur zahri menegaskan dpr aceh juga pemerintah aceh tak mau memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga itu.

Informasi Lainnya:

eksekutif serta legislatif sudah sepakat tak ingin memberi dukungan dan memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, termasuk penganggarannya, tegas nur zahri.

selain itu, nur zahri menyatakan pihaknya hendak memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh untuk membayar komitmennya untuk tidak berusaha sama serta berkoordinasi dengan bawaslu aceh.

kami hendak panggil komisioner kip aceh periode 2013-2018 supaya meminta komitmennya tenntang keberadaan bawaslu aceh dan dibentuk tak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal dari rekrutmen anggota bawaslu aceh dengan bawaslu pusat. rekrutmen serta dilaksanakan dpr aceh karena mengacu kepada uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini merupakan hak dpr aceh. tapi, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini dan sudah pernah dibahas di komisi ii dpr ri, ujarnya.

dalam pertemuan di jakarta pilihan waktu kemarin, kata dia, komisi ii dpr ri menyampaikan rekrutmen anggota bawaslu aceh merupakan hak dpr aceh. begitu serta nama lembaganya, bukan bawaslu, sementara panitia pengawas pemilihan serta panwaslih.

dalam pertemuan itu, tutur dia, para pihak, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, serta komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu serta dpr aceh dibatalkan dan diselenggarakan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tak melakukannya juga tetap melantik anggota dan mereka rekrut. maka, kami tegas bahwa dpr aceh tetap menolak keberadaan bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.