Keterangan saksi tegaskan telekomunikasi wewenang Kemenkominfo

penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan mengatakan keterangan saksi basuki telah gamblang menungkapkan bahwa perkara telekomunikasi sepenuhnya tanggung jawab kementerian komunikasi serta info.

frekuensi itu kan Salah satu kesatuan dengan jaringan, papar luhut dalam jakarta, kamis.

dia menyatakan tak banyak masalah melalui perjanjian kerja sama (pks) diantara indosat dan im2 sebab sudah tak ada hubungannya dengan penggunaan dan pengalihan frekuensi.

menurut dia keterangan saksi-saksi pada persidangan dugaan korupsi penggunaan frekuensi pt indosat tbk juga pt indosat mega media (im2) semakin menunjukkan adanya dakwaan sesat di persentasi itu.

dalam persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi dan informatika basuki yusuf iskandar menyatakan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. pada undang-undang tersebut berdasarkan dia dikenalkan kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa bisa diselenggarakan malahan dianjurkan.

syaratnya, kedua pihak harus mengerjakan perjanjian tertulis, ujar basuki.

dia dan menyatakan, industri penyelenggara jaringan pun tak mungkin menolak bila ada penyelenggara jasa dan hendak meminta jaringan tersebut.

menurut basuki, dijadikan regulator, pihaknya dan tidak melihat indosat melakukan pelanggaran hukum, tergolong kewajiban pembayaran uang hak penggunaan (bhp).

kewajiban bhp serta upfront fee indosat itu sudah dibayar seluruh, ujar basuki.

fakta lainnya tutur basuki, tak ada pelaporan penggunaan frekuensi oleh im2. karena itu, tak banyak kewajiban apapun dalam im2 supaya meminta bhp frekuensi.

saksi kedua dan hadir pada persidangan merupakan mantan group head integrated marketing serta chief marketing officer indosat guntur s. siboro menyampaikan, kerjasama im2 juga indosat adalah amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi online broadband.

luhut mengajarkan di persidangan di kamis (21/3), keterangan dan diberikan saksi-saksi juga menunjukkan tak banyak masalah dalam pembayaran biaya hak penggunaan (bhp) frekuensi yang menjadi kewajiban indosat.

selain itu menurut dia, saksi dan menegaskan, hubungan usaha diantara penyelenggara jaringan juga penyelenggara jasa online sudah jamak serta dilaksanakan oleh operator telekomunikasi lainnya.

Iformasi Lainnya: les privat bahasa inggris - jual sepatu futsal adidas - Konsumen Cerdas